Keutamaan Memberikan kelonggaran dalam penyelesain piutang

Berikut ini akan kami paparkan Keutamaan Memberikan kelonggaran dalam penyelesain piutang. karena saya yakin diantara pembaca pasti sering nih dihutangin oleh temen namun pada saat janjinya datang dia cuman membayar dengan kata "maaf". hehehe... bahkan ada yang kabur entah kemana. wakakkakakak...
yah mungkin saja dia belum mampu melunasinya kali yah? Dalam situasi seperti ini sudah seharusnya pihak pemberi pinjaman memberikan toleransi dan kemudahan dengan tidak mendesak saudaranya yang sedang dililit masalah, dan hanya mengharapkan pahala dari Allahu Ta’ala dengan berlapang dada dan bersabar sampai Allah melapangkan kesempitan orang yang berhutang itu. Sesungguhnya akhlak mulia yang terlalu sering diabaikan ini memiliki beberapa keutamaan yang jarang dipikirkan oleh kita. Berikut ini diantaranya :


1.      Akan di Lindungi oleh Alloh pada hari pembalasan.
Dia akan berada di bawah naungan Arsy Allah pada hari dimana matahari berada sangat dekat dengan manusia, sekitar dua atau tiga mil saja di atas kepala mereka. Rasulullah telah memberitakan, “Siapa yang memberikan tempo keringanan bagi orang (berhutang) yang sedang susah atau ia merelakan hutangnya niscaya dia akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya” [HR. Muslim/7704]
Al-Munawi berkata, “Karena bangkrut pailit merupakan cobaan terbesar dalam kehidupan dunia ini, maka siapa saja yang meringankan seseorang yang dalam keadaan kondisi bangkrut akan mendapatkan keringanan dari penderitaan, kecemasan, dan kedahsyatan akhirat untuk kemudian di tempatkan di tempat yang terhormat. Para Ulama berkata, ‘Bisa jadi ibadah pahala sunnah lebih sempurna diterima daripada pahala ibadah wajib. [Faid al-Qadir,VI, hlm.303]
Abu Qatadah juga menyampaikan, “Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi waSallam bersabda. ‘Barangsiapa yang meringankan orang yang berhutang atau menghapus hutangnya maka ia berada di bawah Arsy Allah Shubhanahu waTa’ala pada hari kiamat.’” [HR. Muslim/22612]

2.       Dijamin keselamatannya dari penderitaan hari kiamat
Hal itu berdasarkan hadits Abdullah bin Abi Qatadah, bahwasanya Abu Qatadah suatu ketika mendatangi orang yang berhutang kepadanya. Orang itu bersembunyi karena takut berjanji tetapi tidak dapat menepati, tetapi kemudian dia tetap harus keluar. Orang itu berkata “Aku sedang tidak punya uang (bangkrut).” Maka ia (Abu Qatadah) berkata “Demi Allah?” Ia pun berkata “Demi Allah.” Kemudian Abu Qatadah berkata, “Sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi waSallam bersabda “Barangsiapa yang merasa senang jika diselamatkan oleh Allah dari derita hari Kiamat, maka hendaknya ia menangguhkan orang yang sedang berhutang atau menghapus hutangnya [HR. Muslim/4083].
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu beliau menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam. “Barangsiapa yang memberikan kelonggaran waktu bagi orang yang berhutang atau membebaskan hutangnya, niscaya Allah akan memeliharanya dari panas api neraka. [HR. Ahmad/3017].
3.      Dihitung sebagai sedekah
Menangguhkan orang yang sedang kesulitan/bangkrut seumpama bersedekah kepadanya. Dari Buraidah radhiyallahu’anhu, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi waSallam berkata ‘Barangsiapa yang menangguhkan hutang orang yang sedang dalam kesulitan maka baginya setiap hari satu sedekah sampai jatuh tempo pelunasan hutangnya. Jika telah jatuh tempo pelunasan lalu dia menangguhkannya kembali maka baginya dua sedekah.’” [HR.Ahmad/33060]

4.      Terjadi Hukum timbal balik.
 Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi waSallam bersabda, “Orang-orang yang mengasihi pasti dikasihi Allah. Oleh karena itu kasihilah siapa yang ada di bumi agar kalian dikasihi dzat yang ada di langit [HR. Ahmad/6494, Abu Dawud/4943, dan At Tirmidzi/1924, beliau berkata hadits ini hasan shahih]. Memberi tangguh, memberikan kemudahan tentu termasuk sikap mengasihi sesama.
Diantara tanda-tanda mensyukuri nikmat Allah ialah memberikan kemudahan kepada hamba Allah yang sedang berhutang dan tidak mendesak mereka sehingga terpaksa bersembunyi, berbohong, dan mengingkari janji. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya Nabi selalu berdo’a didalam shalatnya, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian. Wahai Tuhanku, aku berlindung kepadamu dari perbuatan dosa dan beban hutang.” Aisyah berkata, “Maka berkatalah seseorang kepada Nabi, wahai Nabi alangkah seringnya anda berlindung dari beban hutang?” Maka Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya jika seseorang berhutang niscaya jika berkata dia (cenderung) berbohong, jika berjanji (cenderung) melanggar. [Shahih al-Bukhari/798; Muslim/1353].
Terakhir kami menegaskan, menangguhkan hutang orang yang berada dalam kesulitan hukumnya wajib menurut syariat Islam. Tidak diperbolehkan bagi pemilik harta untuk mendesak orang yang berhutang jika yang bersangkutan benar-benar dalam kesusahan. [Al-Hawi, al-Mawardi j.XI, hlm 454, Fathul Bari, j.IV hlm. 308]. Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Shubhanahu wa ta’ala,
Dan jika mereka dalam kondisi sulit maka tangguhkanlah sampai mereka berada dalam kondisi mudah dan bersedekah lebih baik untuk kalian jika saja kalian mengetahui.” [Q.S. al-Baqarah : 280]
Ad-Dahhak rahimahullah, berkata tentang maksud ayat di atas, “Siapa yang berada dalam kesulitan maka harus diberi tanngguh sampai dia mendapat kelapangan. Setiap hutang yang ditanggung oleh seorang muslim, tidak halal bagi muslim lain yang  menghutangi saudaranya itu – yang mana dia (pemilik hutang) tahu saudaranya yang berhutang itu dalam keadaan susah – menuntut yang berhutang dipenjarakan (karena tidak membayar hutangnya yang telah jatuh tempo). Sebaliknya dia harus bersabar sampai Allah memberikan kelapangan. Apabila kalian (yang berpiutang atau yang memberikan pinjaman itu) menyedekahkan hutang tersebut, niscaya itu lebih baik bagi kalian daripada menangguhkan sampai dia mendapatkan kelapangan. Dalam ayat di atas Allah lebih memilih mengutamakan sedekah daripada penangguhan. [Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir VI, hlm. 33; ad-Durar al-mansur, II hlm.113].
Ya Allah hilangkanlah kegelisahan orang-orang yang sedang gelisah, ringankan orang-orang yang sedang susah, lunasilah orang-orang yang berhutang. Wahai Tuhanku, cukupilah kami dengan rezeki halal-Mu, jauhkan dari yang haram, cukupilah kami dengan kebaikan-Mu, jauhkan kami dari meminta-minta kepada selain diri-Mu. Segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Dan shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan untuk Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga juga sahabat-sahabat beliau.. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin.

0 Response to "Keutamaan Memberikan kelonggaran dalam penyelesain piutang"

Post a Comment